RADAR NONSTOP - DPR RI telah menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU KPK. Meski begitu, Fraksi Gerindra dan PKS belum menyepakati.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengatakan Fraksi Gerindra dan PKS belum bisa menerima RUU ini. Sebab masih ada catatan.
"Fraksi Partai Gerindra dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum bisa menerima secara utuh menyangkut revisi Undang-undang KPK ini karena berkaitan dengan mekanisme pemilihan dari dewan pengawas," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Ia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra dan PKS menginginkan supaya mekanisme di periode berikutnya tetap harus lewat fit and proper testdi DPR. Gerindra tak ingin dewan pengawas menjadi alat kekuasaan baru bagi pemerintahan yang baru.
"Jadi lebih bagus, tapi yang paling inti adalah kita bersepakat bahwa dewan pengawas itu tetap berada di bawah satu bagian dengan KPK. Tidak ada organ baru seperti dia berada sebagai lembaga nonstruktural yang baru," kata Supratman
Menurutnya, bila pemilihan dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, maka bisa ada kontrol. Sehingga tidak ada konsentrasi kekuasaan ke cabang kekuasaan tertentu.
"Gerindra menginginkan, kalau itu bisa dilakukan, bisa saling mengontrol lembaga negara. Kami minta dua dari DPR, dua dari pemerintah, dan satu dari yudikatif atau sebaliknya lah," tutur Supratman.