RADAR NONSTOP - Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 170/Kep.773-Pemksm/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Periode 2019-2024 Memutuskan;
Meresmikan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dengan susunan nama-nama sebagai berikut;
Ketua : Choiruman Joewono Putro, B.Eng, M.Si., Wakil Ketua : Anim Imanuddin, SE, M.M., Wakil Ketua : H. Edi, S.Sos.,Wakil Ketua: Tahapan Bambang Sutopo, SH.
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi sebagai mana dimaksud pada Diktum kesatu berlaku sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi sebagai mana dimaksud pada Diktum kesatu dan Diktum kedua, diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditempatkan di Bandung, 24 September 2019, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang menandatangani.