RADAR NONSTOP - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tertunduk lesu. Politisi PKB ini resmi ditahan KPK.
Pekan lalu, Imam baru saja jadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Saat masuk ke Gedung KPK Imam memakai jaket orange.
Usai diperiksa, Imam memakai rompi orange dan tangan diborgol. Imam keluar dari KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019).
BERITA TERKAIT :Sekda Bengkulu Jadi Pengepul Duit Hasil Pemerasan ke Honorer, Rohidin Mersyah Mirip Drakula?
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Imam mengaku kalau hal ini adalah takdir dirinya. Anak buah Muhaimmin Iskandar ini ditahan di Rutan Guntur.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.