RADAR NONSTOP - Ahmad Syaikhu resmi dilantik menjadi anggota DPR RI, periode 2014 - 2019, Selasa (1/10/2019). Lantas bagaimana posisinya sebagai Cawagub DKI?
Ahmad Syaikhu disela - sela pelantikannya mengatakan akan mundur dari anggota DPR RI apabila dirinya terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta. “Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI saya tinggal mundur," ujar Ketua DPW PKS Jawa Barat ini.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, soal Syaikhu dilantik menjadi anggota DPR RI dan akan mundur jika terpilih menjadi Wagub merupakan domain PKS.
BERITA TERKAIT :Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi Jalan
“Itu domain PKS, tidak ada aturan yang membatasi pak Syaikhu untuk tidak dilantik karena mencalonkan diri menjadi Cawagub DKI,” katanya.
Dalam Tatib Pemilihan Wagub DKI, imbuh Syarif, hanya mengatur Calon yang sudah dimajukan tidak boleh mundur.
“Justru aturannya adalah calon tidak boleh mundur. Kalau dilantik jadi anggota DPR RI ya boleh - boleh saja. Asalkan nanti kalau sudah terpilih mundur agar tidak rangkap jabatan,” terang Syarif yang juga mantan anggota tim seleksi pemilihan Wagub DKI ini.
Namun, kata Syarif, secara fatsun atau etika politik memang terasa janggal dan agak aneh. “Moral politik memang agak lucu ya, kalau terpilih mundur dari anggota DPR RI, kalau tidak balik lagi ke Senayan. Kedengarannya agak janggal dan terlihat hanya kejar jabatan saja,” ucapnya.
Mestinya, lanjut Syarif, kalau memang betul - betul ingin berjuang dan mencari ladang pengabdian, harusnya fokus saja. “Jangan kalau dapat disini, mundur dari sana, kalau nggak dapat ini, balik kesitu,” pungkas Syarif sambil terkekeh - kekeh.