Sabtu,  23 November 2024

Tepok Jidat... 60 Juta Perokok Aktif Hisap Rokok Palsu

NS
Tepok Jidat... 60 Juta Perokok Aktif Hisap Rokok Palsu

RADAR NONSTOP - Banyak rokok ilegal beredar. Dalam survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) di 29 provinsi di Indonesia, sebanyak 7,04 persen dari 100 batang rokok yang dijual di warung adalah rokok ilegal.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), junlah perokok aktif sekitar 60 juta orang. Artinya, ada sekitar 60 perokok aktif yang menghisap rokok palsu dan ilegal.

Nilai pelanggaran industri yang bisa menurunkan penerimaan negara mencapai Rp 909 miliar hingga Rp 980 miliar. Artinya, ada potensi negara merugi hampir Rp 1 triliun gara-gara rokok ilegal.

BERITA TERKAIT :
Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024

Peneliti UGM Arti Adji menjelaskan, mayoritas pelanggaran terjadi pada rokok polos atau rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai.

Jumlahnya mencapai 52,6 persen dari total rokok ilegal. Ada juga rokok palsu atau rokok tiruan pabrik yang dipasangi pita cukai asli sebanyak 15 persen.

"Pelanggaran lain adalah cukai yang salah peruntukan, yaitu pengunaan pita cukai pabrik lain untuk jenis rokok yang berbeda. Jumlahnya mencapai 14,9 persen," ujar Arti.

Hingga September, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal.

Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan 2017 sebanyak 3.966 penindakan. Hasilnya, persentase rokok ilegal yang beredar di pasaran turun, dari 12,14 persen pada 2016 menjadi 7,04 persen tahun ini.

"Penurunan rokok ilegal sebanyak 5,1 persen, dari 12,14 persen menjadi 7 persen, berdampak pada meningkatnya market untuk pasar rokok legal sebanyak 18,1 miliar batang. Juga berpotensi membuka lapangan kerja baru untuk 250 orang," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Pihaknya terus berupaya membasmi rokok ilegal agar ada ruang yang lebih banyak untuk penjualan rokok legal. Di luar itu, lanjut dia, penurunan peredaran rokok ilegal telah mengurangi potential loss pendapatan dari Ditjen Bea dan Cukai sebanyak Rp 1,51 triliun.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menambahkan, pemerintah harus lebih serius memberantas rokok ilegal.

Menurut dia, masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran dengan harga jual yang jauh lebih murah. "Modusnya saat pasar ramai, di situlah yang ilegal banyak muncul," ujarnya.

Selain itu, dia berpesan kepada pemerintah agar memperluas jenis barang yang dikenakan cukai. Saat ini pendapatan dari cukai rokok menjadi penunjang pendapatan cukai yang didapat pemerintah.

Sementara itu, kontribusi cukai etil akohol atau etanol serta cukai minuman yang mengandung etil alkohol masih sedikit. Di luar negeri, ekstensifikasi cukai terus dilakukan. Di Malaysia, misalnya, cukai dikenakan untuk tempat hiburan malam.

 

#Rokok   #Kemenkes   #