RADAR NONSTOP- Wakil Walikota Tangerang Selatang (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan bakal menyelidiki surat edaran Kecamatan Ciputat soal mewajibkan pegawai memakaian gamis hitam di hari Jum'at yang bikin heboh.
Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, mengaku sudah meminta penjelasan dari Camat Ciputat, Andi Patabai terkait surat edaran tersebut.
Menurut Bang Ben, pihaknya sudah meminta diselidiki mulai dari adanya proses pembuatan surat edaran tersebut hingga sampai tersebar di media sosial.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Saya sudah minta penjelasan dari camat Ciputat dan juga minta diselidiki bagaimana proses surat tersebut dibuat oleh staf dan ada yang sebarkan di medsos,"jelas Benyamin Davnie, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (12/10/2019).
Dalam kesempatan itu, Bang Ben juga melampirkan klarifikasi dari Camat Ciputat Andi Patabai, perihal klarifikasi surat edaran yang bikin gaduh.
Berikut klarifikasi Camat Ciputat yang disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap hari jumat, bahwa :
(1) Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat.
(2) Kebijakan terkait pakaian dinas PNS dilingkungan pemkot Tangsel sdh diatur diperwal no 22 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan/aturan lain selain Perwal tsb,
(3) Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.