Jumat,  22 November 2024

DPRD Malah Gak Tahu, Pemkab Bekasi Belum Realisasikan Permendagri No. 106/2017

SAR/BUD
DPRD Malah Gak Tahu, Pemkab Bekasi Belum Realisasikan Permendagri No. 106/2017
DPRD Kabupaten Bekasi

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sampai saat ini belum juga merealisasikan Permendagri No. 106 Tahun 2017.

Permendagri itu tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Padahal Permendagri itu sudah disyahkan sejak 2017 lalu.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi H. Kardin mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang Permendagri tersebut, sehingga, sampai saat ini belum ada bahasan di DPRD terkait Permen yang secara spesifik mengatur tentang Pemecahan Dinas PUPR tersebut.

"Kami malah belum mengetahuinya terkait Permen baru ini yang mengharuskan Dinas PUPR dipisahkan," ujarnya, Minggu (13/10).

Padahal kata dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membentuk 9 organisasi perangkat daerah (OPD) baru dalam kaitan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.dan Permendagri No. 106 itu keluar di tahun yang sama dengan PP 18 namun hanya perbedaan bulan.

"Kan tahun 2017 kita bentuk OPD baru mungkin ini Permendagri No. 106 disyahkan pada akhir tahun, " Beber mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 itu.

Kendati demikian, pihaknya akan segera membahas masalah itu ke semua pihak, mulai dari alat perlengkapan DPRD dan OPD terkait untuk mencari solusi agar dapat mengimplementasikan Permen itu di Kabupaten Bekasi.

"Dalam waktu dekat ini pasti kami akan bahas," tegasnya.

Diketahui, amanat dalam Permendagri 106 tahun 2017 Pasal 9, dalam hal hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang memenuhi syarat
untuk dibentuk 2 (dua) dinas, dengan nomenklatur:

a. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga; dan Dinas Cipta
Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang;

b. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;

c. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; atau

d. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; dan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini