RN - Perumahan Bumi Sakinah 3, Satria Indah Recidence Blok A, Satria Raya Residence, Griya Satria Pesona DII yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dinilai sudah melanggar UUD Permendageri No 12 Tahun 2017 Tentang AMDAL.
Edwar Rukmana Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar menjelaskan bahwa Pembangunan Perumahan tersebut dibangun tidak memiliki Jalan Utama namun yang mereka gunakan adalah Jalan tanggul irigas untuk masuk ke Perumahan tersebut dan Perumahan tersebut lebih rendah dari pada tanggul irigas.
Edwar pun menduga bawah ada kejanggal terkait pembangunan Perumahan sepanjang irigas Desa Satria Mekar, Tambun Utara Bekasi mulai dari AMDAL dan tidak ditempuh terkait syarat fasilitas sebelum pembangunan Perumahan tersebut berjalan.
BERITA TERKAIT :Bangunan Pabrik dan Kawasan Industri di Bekasi Masih Banyak Yang Cacat Administrasi AMDAL
"Ini jelas, ada indikasi pihak Pengembang nakal dan oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bermain mata dengan pihak pengembang," tegas Edwar, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, Ahmad Azis, Ketua Laksa (Lintas Aksi Mahasiswa) turut menyampaikan bawah Perumahan sepanjang jalan tanggul sudah melenggar UUD Permendageri No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UUD Permendagri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan serta UUD No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
"Kami yang tergabung di AMPD (Aliansi Pemuda Peduli Desa) dan Karang Taruna Desa Satria Mekar, Tambun Utara meminta kepada pihak Desa Satria Mekar agar tegas menyetop kegiatan yang ada dilokasi Perumahan dan panggil para deplover terkait perizinan dan fasilitas seperti jalan utama, pemakamam serta pembangunan airnya," tegas Ahmad Azis.