RADAR NONSTOP - Revitalisasi Monas semakin mengungkap banyak kejanggalan dan standar ganda pemangku kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya soal AMDAL (Analisis Dampak dan Lingkungan).
Seringkali, ketika swasta membangun gedung atau proyek - proyek lain, Pemprov DKI Jakarta, baik itu eksekutif maupun legislatif teriak soal AMDAL.
Anehnya saat revitalisasi Monas yang kini dihentikan sementara itu, lelang dan pengerjaannya bisa berjalan tanpa terlebih dahulu memiliki Analisis Dampak dan Lingkungan dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
BERITA TERKAIT :Pj Gubernur DKI Gak Tau Monas Tutup Jam 4 Sore, Disparekraf DKI Ngide-Ngide Bae?
Monas Tutup Jam 4 Sore, Netizen Sebut Pj Gubernur DKI Cuma Asal Tenar
Padahal, amanah soal itu diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Miris dengan kondisi ini, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Paloh meminta Pemprov DKI membenahi kajian lingkungan pemotongan pohon serta betonisasi kawasan tersebut.
Hal ini diungkapkan Nova saat rapat, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI tidak bisa menunjukkan kajian revitalisasi Monas.
"Kalau meminta pengarahan dari Komisi Pengarah, kan di dalamnya ada Menteri Lingkungan Hidup. Artinya revitalisasi Monas harusnya ada kajian lingkungan hidup," kata Nova kepada awak media, Jumat (31/1/2020).
"Mestinya, sebelum dilelang dan dikerjakan, sudah ada persetujuan Analisis Dampak dan Lingkungan dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang paling utama," lanjut dia.
Nova meyakini, jika DKI melakukan prosedur tersebut maka pemerintah pusat tidak akan memberikan izin penebangan sebanyak 190 pohon tersebut. Adapun hal yang paling dikhawatirkan dalam penebangan pohon tersebut, bahwa daerah resapan di Jakarta yang semakin menipis.
"Kalau sekarang UKL AMDAL saya yakin sekali (pemerintah pusat) tidak memberikan izin 190 pohon. Karena kita lagi butuh resapan di Jakarta. Kondisi saat ini ruang terbuka sejauh ini Monas ini merupakan paru-paru kita. Kalau dibetonisasi di mana resapannya?" ungkap Nova.
"Belum lama ini genangan terjadi di berbagai wilayah hujan 3 atau 4 jam genangan tinggi, kalau misalnya membuat betonisasi, lantas dimana juga resapaannya," tegas dia.
Karena alasan itu, selagi menunggu proses administrasi pemerintah pusat Nova mendesak agar Pemprov DKI untuk mengurus kajian lingkungan sejak sekarang. Kajian lingkungan itu sejalan dengan koordinasi dengan Komisi Pengarah yang mana Menteri Lingkungan Hidup sebagai salah satu anggotanya.
"Mereka kan lagi rapat koordinasi Setneg, PUPR dan lingkungan hidup. Pak Anies sudah bersurat ke sana tinggal tunggu saja jawaban PUPR dan lingkungan hidup soal Amdalnya seperti apa," tutup dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas mestinya mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus melalui koordinasi dengan Kemensetneg. Sayangnya hal ini juga ditabrak.
Dikabarkan, revitalisasi Monas ini akan dibangun plaza, tempat budaya hingga kolam yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Namun karena banyaknya aturan yang dilanggar, maka revitalisasi dihentikan.