RADAR NONSTOP - Sejumlah elemen masyarakat sangat menyayangkan tidak adanya sarana khusus untuk penyandang disabilitas atau difabel di pintu masuk Poliklinik Pemda.
Poliklinik Pemda tersebut berada persis di bawah Kantor Inspektorat Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Rochmatillah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas di poliklinik tersebut.
Padahal kata dia, hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Klinik Pemda kok enggak ramah terhadap penyandang disabilitas?," ujar Rochmatillah pengamat kebijakan publik.
Ketika dikonfirmasi staf Klinik Pemda Dani Ramdan mengaku pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk penyandang difabel. Namun katanya, tidak permanen, hanya dibuat dari besi.
"Kita sudah siapkan tapi tidak permanen, hanya dibuat dari besi," ujarnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, H. M.A. Supratman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar segera dibuatkan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
"Kita akan koordinasi dengan dinas terkait agar segera dibuatkan fasilitas difabel," ujarnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (22/10).
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Mendapat Sorotan Publik, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Difabel di Serang