Jumat,  19 April 2024

Sindiran Pengamat Soal Gedung DPRD Tangsel Tidak Ramah Difabel

NS/RN
Sindiran Pengamat Soal Gedung DPRD Tangsel Tidak Ramah Difabel

RADAR NONSTOP - Kurangnya fasilitas penyandang difabel di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kritikan. 

Gedung yang digunakan sebagai tempat perancang undang-undang itu justru dinilai pengamat kurang memihak kepada penyandang disabilitas.

Pengamat kebijakan publik dan politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Miftahul Adib angkat bicara soal tidak maksimalnya gedung DPRD Tangsel dari penyandang difabel.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Perencanaan pembangunan gedung DPRD Tangsel tanpa rencana yang jelas, padahal sudah jelas dari tahun 2002 undang-undang mengatakan  No. 28/2002 tentang banguan gedung yang didalamnya sudah mensyaratkan bangunan untuk ramah bagi difabel dan disabilitas. Aneh, gedung tempat perancang undang-undang kok justru kecolongan," terang Miftahul Adib, Kamis (3/10/2019).

Kendati begitu, dosen Fisip UNIS tersebut menduga, bahwa DPRD Tangsel tidak ramah difabel atau tidak mengakui hak-hak para penyandang disabilitas. Tidak adanya fasilitas disabilitas di ruang paripurna ini menurutnya menjadi sebuah keprihatinan mendalam. 

"Ya itu kan sudah ada dugaan melanggar dengan jelas undang-undang nomor 28 2002 tentang bangunan gedung tidak ramah dengan kaum disabilitas. Dengan slogan kota cerdas modern religius ternyata hanya fatamorgana, seharusnya kota yang modern gedungnya harus bisa mengadopsi kepentingan semua orang," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ruang rapat paripurna digunakan beberapa waktu lalu, tampak salah satu anggota DPRD Tangsel asal fraksi PKS, Agus Puji Raharjo tampak kesulitan mengakses kedalam ruang paripurna.

Selain Agus, terdapat salah satu warga Tangsel lainnya, mengalami hal yang sama ketika mengakses masuk dan keluar ruang rapat paripurna.