RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi tidak mempunyai disiplin dan tanggungjawab kerja yang baik.
Hal itu berawal dari tidak adanya satu pun pejabat Dinas PUPR yang hadir dalam rapat Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2020, Senin (14/10) di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Melihat hal itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi geram lantaran para pejabat DPUPR sudah tidak menghargai lagi lembaga legislatif, khususnya Komisi III.
Pejabat DPUPR Kabupaten Bekasi, menurut Helmi, sudah tidak mengindahkan undangan yang membahas agenda penting tersebut.
"Kalau dari Dinas PUPR tidak ada satu pun yang hadir, ini kan tidak disiplin namanya," kesalnya usai rapat.
Padahal tambah Helmi, rapat itu sangat penting untuk membahas dan menentukan skala prioritas anggaran untuk pembangunan daerah dan program apa yang menjadi skala prioritas.
"Kalau dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKKP) Banyak yang hadir pejabatnya," ujarnya membandingkan.
Kendati DPRD punya kewenangan untuk menjemput paksa dengan alat negara yaitu dengan pihak kepolisian, sambung dia, namun pihaknya akan lebih memilih akan membahas terlebih dahulu dengan para pempinan di DPRD Kabupaten Bekasi terkait ketidakdisiplinan (Indisipliner) para pejabat di Dinas PUPR tersebut.
"Tindak lanjutnya seperti apa, akan kita laporkan dengan pimpinan DPRD dulu," pungkasnya.
Soal Renovasi USB SMPN 3 Karang Bahagia, Dinas PUPR Kab. Bekasi Diduga Cuci Tangan?
Sekda Akui DPUPR Kab. Bekasi Layak Dibagi Dua OPD