RADAR NONSTOP - Praktisi hukum LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyarankan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), untuk segera melaporkan peristiwa heboh soal draft edaran pakai gamis hitam dihari Jum'at ke polisi, Rabu (16/10/2019).
LBH Keadilan berpandangan penyelesaian polemik surat perintah itu tidak cukup dengan klarifikasi dan bantahan Camat Ciputat Andi D Patabai dan Wakil Walikota Benyamin Davnie.
Menurut Abdul Hamim Jauzie, Pemkot Tangsel harus mengusut tuntas siapa pembuat surat tersebut. Sebab, draft edaran itu telah bikin gaduh ditengah-tengah masyarakat.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melaporkan ke kepolisian”terang Abdul Hamim Jazuie kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Meski begitu, Abdul Hamim Jazuie mengaku khawatir jika Pemkot Tangsel hanya membantah atas surat itu dan tidak melakukan investigasi atau melaporkan kepada kepolisian atas terbitnya surat tersebut, publik akan beranggapan bahwa surat itu benar adanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) mengaku belum ada laporan dari pihak terkait soal draft edaran pakai gamis hitam di Ciputat.
"Tidak ada laporan,"terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono, singkat saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsAap, Rabu (16/10/2019).
Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co, DPRD Kota Tangsel melalui komisi I dikabarkan akan memanggil Camat Andi D Patagai. Namun sayang, saat dikonfirmasi terkait kabar itu sejumlah anggota DPRD Tangsel justru bungkam hingga berita ini dipublikasi.