RADAR NONSTOP- Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lamban dalam melakukan revisi Perwal Nomor 3 Tahun 2012.
Menurut Truth, rencana Pemkot Tangsel yang akan merevisi aturan pembatasan truk bertonase berat seolah menegaskan lambatnya merespon persoalan yang ada di tengah masyarakat.
Wakil koordinator Truth, Jupri Nugroho beranggapan, jika ditinjau dari sekian banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, kata Jupri, seharusnya sudah sejak lama aturan tersebut direvisi.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Kejadian beberapa waktu lalu yang mengakibatkan salah seorang mahasiswa meninggal di tempat akibat terlindas truk menjadi puncak dari kekesalan masyarakat, itu salah satu lambatnya Pemkot Tangsel merespon,"terang Jupri Nugroho, Selasa (22/10/2019).
Meski begitu, Jupri menyayangkan, responsif revisi Perwal Nomor 3 Tahun 2012 itu terjadi setelah beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa bereaksi atas kejadian peristiwa kecelakaan, sehingga Pemkot baru berencana melakukan kajian.
"Pertanyaan yang timbul selama ini memangnya perangkat kerja seperti Dinas Perhubungan Tangsel tidak pernah melaporkan atas banyaknya persoalan terkait truk bertonase besar,"tegasnya.
Dilain pihak, Truth pun mengingatkan Pemkot Tangsel jangan sampai membuat pemanis terkait soal revisi Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang aturan jam truk bermuatan berat di Kota Tangerang Selatan.