RADAR NONSTOP--Izin rumah subsidi diusulkan bisa dilakukan secara online. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja.
Ia mengusulkan adanya satu proses perizinan untuk rumah subsidi seperti atau menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu sangat mungkin dikarenakan untuk rumah subsidi harganya sama, kata dia.
"Jalurnya juga sama. Harusnya ada jalur khusus untuk perizinan rumah subsidi, seperti di OSS," papar Endang dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
BERITA TERKAIT :Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Rumahnya Terbakar di Penjaringan, Rupanya Janda Ini Pengrajin "Bir Pletok" Binaan Pemerintah Yang Terlupakan
Terangnya, tanpa model OSS, proses perizinan dianggap kurang cepat. Dengan model perizinan seperti OSS, maka proses izin bisa lebih efisien khususnya dari sisi waktu dan lainnya, dia berujar.
"Saat ini, untuk wilayah itu, kan beda-beda dan biaya perizinannya juga beda," cetus Endang.
Seperti izin lokasi sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa membutuhkan waktu selama 1 tahun tiga bulan, sambungnya. Untuk diketahui, Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan ide dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Ini merupakan sistem perizinan terintegrasi satu pintu elektronik. Sistem ini baru diluncurkan awal bulan Juli yang lalu.
Himperra sendiri ingin mendorong penerapan OSS di sektor properti. Mengingat, sampai saat ini, sektor properti belum masuk dalam penerapan OSS.
Nah, dengan menerapkan sistem OSS, maka aka bisa mempercepat program sejuta rumah. "Kita mendukung program sejuta rumah dan siap bekerjasama dengan stakeholder terkait," Endang menandaskan.
Ditambahkan pengusaha properti ini, usulan lainnya yakni soal Tapera. Pada dua tahun pertama, pihaknya berharap seluruh dananya di fokuskan untuk pembiayaan rumah subsidi. "Setelah itu pembiayaan sesuai aturan yang ditetapkan," imbuh Endang.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin, Bidang Properti, Setyo Maharso menambahkan Himperra sudah ada di 34 provinsi. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan menambah semarak program sejuta rumah.
"Kami bersama Apindo juga sudah bicara ke Kemenkeu terkait program sejuta rumah. Serta mengusulkan sejumlah hal, seperti pajak dan juga insentif buat pengembang," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan pembangunan Prasara, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jumlahnya 30 ribu unit. "Rata-rata per unit sekitar Rp 6 juta," ucapnya.
Dadang menambahkan, pihaknya juga telah memangkas jalur birokasi.
"Dulu kan harus ada rekomendasi pemda. Sekarang bisa langsung ke Kementerian PUPR. Juga kita pakai sistem online, tidak pakai perantara," ia menegaskan.