RADAR NONSTOP - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS berinisial SH tersebut yakni dengan menjanjikan beberapa warga untuk bisa masuk dan bekerja pada Dishub Kabupaten Bekasi dengan meminta sejumlah uang.
Dalam aksinya SH yang bertugas di Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi itu meminta dan menerima uang kepada korbannya, yang diketahui korban berjumlah lima orang. Sedangkan setiap orang memberi uang sebesar Rp. 5 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Bekasi Corruption Watc (BCW), Rochmatillah, mengatakan, hal tersebut kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini kata Rochmatillah, adalah kejadian yang mungkin baru muncul ke permukaan publik.
"Kerap terjadi terkait PNS meninta dan menerima 'sesuatu'. Itu kan penyalahgunaan wewenang yang sangat dilarang dan tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/10).
Ia merunut pasal per pasal pada PP 53 Tahun 2010, pada pelanggaran pasal tersebut menurutnya jika memang benar oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran maka pastinya ada sanksi secara hukum administrasi.
"Sanksi ini sangat berat, taruhannya jabatan dan golongan seorang PNS, apabila memang kenakalan seorang PNS terjadi mau tidak mau harus diberikan sanksi proses hukum administrasi yang harus diputuskan oleh hukum administrasi," paparnya.
Ia juga berharap ada penanganan khusus dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Bekasi agar memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti dan hasil laporannya diserahkan kepada Badan kepegawaian daerah (BKD).
"Bupati harus memerintahkan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti terkait persoalan PNS yang diduga telah meninta dan menerima uang untuk meloloskan rekrutmen THL dilingkungan dishub, Selanjutnya hasil peeriksaan inspektorat diserahkan kepada BKD untuk memberi tindakan kepada oknum tersebut," tandasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Kepala Dishub Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna mengaku pihaknya sedang mendalami kejadian yang diduga melibatkan oknum bawahannya.
Menurutnya, oknum bawahannya tersebut melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Disinggung apakah ada sanksinya, mantan Kepala BPMPD ini mengatakan, "ada."