Kamis,  02 May 2024

Idih Jorok... Sabu Seberat 283,79 Gram Diselipkan di Vagina

Doni/RN
Idih Jorok... Sabu Seberat 283,79 Gram Diselipkan di Vagina
Chencira Aehitanon (kiri) diamankan polisi.

RADAR NONSTOP - Sepak terjang kurir sabu warga negara asing (WNA) asal Thailand bernama Chencira Aehitanon (21) kandas. Petualangan dia berakhir di tangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/10/2019).

WNA asal Thailand itu ditangkap lantaran diketahui selundupkan sabu dari negaranya masuk ke Indonesia. Chencira ditangkap saat menginap di hotel Z Jakarta, pada 2 Oktober 2019 lalu. 

Modus yang dilakukan oleh Chencira yakni mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan sabu seberat 283,79 gram didalam vaginanya saat memasuki Indonesia.

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Selebgram Chandrika Chika Hanya Direhap Di BNN Lido Bogor, Gak Ada Efek Jera Dong?

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, tersangka CA mendapatkan narkotika jenis sabu dari perintah salah seorang DPO berinisial D'Sai.

"Tersangka menjadi kurir dari Thailand ke Indonesia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 14 juta. Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan 4 tersangka lain dan satu orang masih DPO,"jelas AKBP Ferdy Irawan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Seperti informasi, empat orang tersangka yang ikut diamankan antara lain pria berinisial AS alias Papel, HM alias Bali, MS alias Awi, dan HR alias Heri. Keempatnya ditangkap dari hasil pengembangan polisi didaerah di Cinere, Depok.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 283,79 gram dari Chencira. Selain sabu, polisi turut mengamankan narkotika jenis ganja dari empat tersangka seberat 788 gram.

Akibat perbuatannya, kini Chencira Aehitanon dan Pat tersangka lain terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.