RADAR NONSTOP - Bank modal kecil disarankan merger. Sebab, jika dipertahankan bank tersebut anatara hidup enggan mati tak mau.
Indonesia saat inj memiliki sekitar 1.800 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang skalanya kecil. Kemudian ada 113 bank BUKU I-IV.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memaksa perbankan untuk melakukan konsolidasi, baik lewat penambahan modal, penggabungan usaha (merger), atau mencari investor baru demi mengerek permodalan.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Belajar di RPTRA PI Bareng Bunda PAUD, Anak-anak Didik Sumringah
"Kami memang sudah ditawarkan mundur dari perusahaan. Karena ada opsi akan merger," kata Budi, karyawan bank swasta, Senin (4/11).
Budi mengaku, kondisi perusahannya memang sedang turun. "Kalau merger kita akan dipakai lagi. Tapi opsi kami adalah uang pesangon keluar barulah masuk lagi," harapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok aturan agar bank-bank melakukan konsolidasi. Jika tidak ada aral melintang, aturan tersebut meluncur tahun depan.
Berdasarkan data OJK per Juni 2019, 21 bank BUKU 1 hanya memiliki modal inti Rp10,78 miliar dengan total aset Rp91,15 miliar.
Sementara, bank BUKU 2 atau bermodal inti antara Rp1 triliun-Rp5 triliun, di antaranya 59 bank tercatat bermodal Rp160,08 miliar dengan total aset Rp1,07 triliun.
Sedangkan bank BUKU 3 dan 4 masing-masing bermodal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan di atas Rp30 triliun. Sebanyak 26 bank masuk kategori BUKU 3, dan 6 bank masuk kategori BUKU 4.
Bank BUKU 1, misalnya, hanya menyumbang satu persen dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun industri perbankan. Begitu pula dengan sumbangan kreditnya. Sementara, kontribusi bank BUKU 2 terhadap DPK industri perbankan mencapai 13 persen, dan 12 persen dari sisi kredit.
Dari sisi rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), OJK mencatat peningkatan rasio kredit macet, serta Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional cenderung tinggi.