RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Kuota untuk disabilitas pada tahun ini sebanyak 2 persen.
Sekretaris Badan Kepewaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Sri Juli Rahayu menyampaikan, dalam formasi CPNS tahun ini Pemkot Tangsel menjalankan amanat UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
"Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyangdang disabilitas, mewajibkan negara memberikan kuoto 2 persen dalam setiap proses CPNS,"terang Sri Juli Rahayu, Minggu (10/11/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Seperti diberitakan sebelumnya, formasi CPNS akan dibuka pada 11 November 2019. Pelamar CPNS untuk Pemkot Tangsel dianjurkan dapat mengakses website bkpp.tangerangselatankota.go.id.