Kamis,  05 June 2025

Formasi CPNS, Pemkot Tangsel Beri Kuota Disabilitas 2 Persen

Doni
Formasi CPNS, Pemkot Tangsel Beri Kuota Disabilitas 2 Persen
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Kuota untuk disabilitas pada tahun ini sebanyak 2 persen.

Sekretaris Badan Kepewaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Sri Juli Rahayu menyampaikan, dalam formasi CPNS tahun ini Pemkot Tangsel menjalankan amanat UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyangdang disabilitas, mewajibkan negara memberikan kuoto 2 persen dalam setiap proses CPNS,"terang Sri Juli Rahayu, Minggu (10/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Lahan BMKG Tangsel, Ini Cerita Pedagang Hewan Kurban Bayar Koordinasi RT, RW Hingga Lurah Rp 22 Juta?
Tanah Milik BMKG Di Tangsel Dan GRIB Jaya, Bantah Minta Duit Rp 5 Miliar Untuk Tarik Massa 

Seperti diberitakan sebelumnya, formasi CPNS akan dibuka pada 11 November 2019. Pelamar CPNS untuk Pemkot Tangsel dianjurkan dapat mengakses website bkpp.tangerangselatankota.go.id.