RADAR NONSTOP - Penggemar iPhone sebaiknya hati-hati. Jangan tergiur barang murah. Sebab, saat ini beredar ribuan smartphone iPhone rekondisi.
Peredaran iPhone itu dibongkar Polresta Tangerang. Polisi menyita 1.697 jenis iPhone 5 hingga model terbaru yaitu iPhone XR.
"Alasan pelaku iPhone import dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...
Kepada polisi para pelaku, mengaku kalau barang palsu itu dia jual lewat online. Pelanggannya banyak dari Tangerang, Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor hingga pulau Jawa.
Ribuan iPhone tersebut disita di sebuah gudang di Ruk Grand Boulevard Blok E.01/130 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (15/11). Berawal dari adanya informasi yang diterima polisi terkait adanya iPhone berbagai tipe yang dijual murah di situs jual-beli online.
"Padahal harga ponsel resmi itu rata-rata sama, kalaupun ada yang lebih murah perbedaannya itu tidak terlalu signifikan di toko A dan B, misalnya," imbuh Ade Ary.
HP rekondisi tersebut kemudian diperbaiki dan diganti komponennya, selanjutnya dilengkapi perlengkapan lainnya seperti charger, earphone hingga dus yang mirip asli.
Tersangka menjual iPhone rekondisi tersebut melalui situs jual beli online dengan nama toko atau pelapak 'Panda House/ dan 'Lin Store'. iPhone tersebut dijual dengan harga yang lumayan miring ketimbang iPhone asli.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang tersangka yakni Riky dan Wendi. Sementara polisi masih memburu satu tersangka atas nama Moti alias Santi.
"Moti alias Santi berperan mendatangkan handphone batangan merek Apple jenis iPhone tersebut dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor sekaligus selaku penyandang dana," imbuhnya.
Kemudian tersangka Riky merupakan karyawan dari Moti. Dia menjalankan usaha tersebut, mencari karyawan untuk pemsaran dan mentransfer uang hasil penjualan ke rekening yang ditentukan Moti. Sedangkan tersangka Wendi merupakan pengawas toko.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih diperiksa secara intensif di Polresta Tangerang.