RN - Ribuan narapidana alias napi bakal dapat remisi. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Imipas memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi itu diberikan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT :Napi Salemba Pakai Narkoba Dan Bis Telpon, Jangan Pura-Pura Gak Tau?
“Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Agus, Jumat (28/3/2025).
Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.
"Idul Fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus Agus menegaskan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” jelas Agus.
Tidak hanya Idul Fitri 1446 Hijriah, pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 anak binaan.
Adapun rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” papar Agus.
Agus mengingatkan bahwa RK dan PMP diterima dan berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah.