Minggu,  24 November 2024

Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting

RN/NS
Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting
Ilustrasi

RN - Natal menjadi kado istimewa buat 15.922 narapidana (capi) beragama Kristen dan Katolik. Mereka mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan Natal 2023. 

Dari jumlah itu, 99 di antaranya langsung bebas. Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pengurangan masa pidana dimaknai sebagai penghargaan bagi yang dinilai mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas. Tunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12).

BERITA TERKAIT :
Lagu Via, Kenangan Dan Rindu Karya Ketua Presidium JARI’98 Willy Prakarsa Resmi Terdaftar HAKI
Raih 2 Penghargaan, JARI’98 Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Kakanwil Kemenkumham Banten

Dari 15.922 narapidana, 15.823 menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian, 3.038 remisi 15 hari, 10.871 remisi 1 bulan, 1.404 remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 napi.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian, 37 menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 menerima remisi 1 bulan, 4 remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 menerima remisi 2 bulan.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi bertujuan agar dapat mendorong narapidana mendapatkan kesadaran pribadi, terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.

"Pemberian RK Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160 dari RK I, dan Rp42.075.000 dari RK II," kata Reynhard.