RN - Walau belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah, tapi iPhone 16 sudah masuk. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5.448 unit.
iPhone 16 masuk ke dalam negeri masuk melalui barang bawaan penumpang atau secara legal karena dilaporkan ke kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan iPhone 16 sudah memenuhi ketentuan yakni maksimal US$500 per penumpang.
BERITA TERKAIT :Apple Nyerah Dan Siap Sawer Duit Rp 15 Triliun, iPhone 16 Bakal Meluncur
"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," ujarnya dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1).
Menurutnya, iPhone 16 yang dibawa boleh penumpang langsung dilaporkan IMEI nya. Apabila tidak dibayar, maka akan ditahan oleh Bea Cukai.
"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak di bayar juga (IMEI) dan bayar-bayar (pajak dll) masuknya nggak akan dibuka itu IMEI nya," imbuhnya.
Lanjut Nirwala, iPhone 16 yang belum resmi masuk di Indonesia bisa dikatakan ilegal jika diperjualbelikan. Apabila hanya barang bawaan, maka legal.
Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Chotibul Umam mengatakan untuk jumlahnya sebanyak 5.448 per Oktober 2024. Untuk per akhir tahun, pihaknya belum memiliki datanya.
"Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 (unit iPhone 16). Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," jelasnya.
Fakta di lapangan berbeda, iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia dan banyak yang jual di toko-toko ponsel. Walau sembunyi-sembunyi barang itu dijual bebas.
"Kita jual Apple Iphone 16 128gb 6.1 kita buka harga Rp 18 juta. Status inter dan IMEI perpanjang setiap bulan," tegas pedagang di kawasan Roxy, Jakpus.
Sampai saat ini, negosiasi antara Pemerintah dan Apple terkait dengan investasi agar bisa meloloskan produk terbarunya masuk Indonesia belum ada tanda-tanda selesai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan Apple untuk membangun pabrik berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
Sebab, pemerintah baru bisa memberikan persetujuan TKDN apabila ada pabriknya di dalam negeri. Agus mengatakan rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag dinilai beda dengan persetujuan untuk TKDN.
"Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, dia tetap membangun manufaktur, itu yang kita hargai. Tapi itu nggak bisa dikaitkan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyampaikan bahwa yang bisa nilai investasinya (diberi TKDN) adalah yang langsung berkaitan dengan HKT," pungkas Agus di kantornya, Rabu (8/1).