Jumat,  22 November 2024

iPhone 16 Diburu, Dilarang Dijual Karena Apple Kepentok TKDN

RN/NS
iPhone 16 Diburu, Dilarang Dijual Karena Apple Kepentok TKDN
Kepentok izin TKDN.

RN - iPhone 16 diburu. Sayangnya walau sudah masuk Indonesia secara sah tapi belum bisa diperjual belikan. 

Ponsel terbaru dari Apple ini dilarang Kementerian Perindustrian karena belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Meski dilarang diperjualbelikan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau kiriman pos yang bukan bagian dari jual beli, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Dilarang Jualan Di Indonesia, Maniak iPhone Ikhlas  Cuma Ngiler Di Medsos 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang.

Pada dasarnya, kata Febri,  iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.