Rabu,  29 January 2025

Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan SHGB Pagar Laut Di Tangerang

RN/CR
Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan SHGB Pagar Laut Di Tangerang
-Net

RN - Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik. Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan. Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

BERITA TERKAIT :
Usai Dedi Mulyadi Teriak Bongkar, Pemprov Jabar Panik Soal Pagar Laut, Awalnya Ngaku Benar Kini Jadi Salah 
Gaduh Pagar Laut, PSN PIK 2 Hingga Lahan Milik Aguan Dicabut?

Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.

Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Luas lahan yang diurus untuk menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

Dalam dokumen tersebut, tercatat penertiban SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.

Mengacu pada data tersebut, maka kewenangan penerbitan SHGB berada di Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Karena pengurusan SHGB tidak sampai ketingkat menteri.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 m² atau 1-2 hektare.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.

Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² atau 10 hektare.

Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Mengapa? Karena pengukuran tanah tidak dilakukan oleh  Kementerian ATR/BPN.

Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:

Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:

a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;

b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan

c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.

Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.