RN - Penangguhan penahan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip menuai tanda tanya. Warga desa Kohod bingung dan merasa aneh.
Diketahui, Kades Kohod Arsin resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Arsin ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.
BERITA TERKAIT :Pagar Laut Bekasi Muncul Dan Viral Tapi Mendadak Tenggelam, Kini Digeber Polisi Lagi
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan petugas polsek setempat.
"Aneh ya, tapi kami juga belum liat kades. Rumahnya sepi aja," tegas warga setempat.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan kekecewaan atas ditangguhkannya penahanan Arsin bin Asip beserta tersangka kasus pagar laut lainnya.
"Kami sangat kecewa Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Arsin CS," kata Ketua Laskar Jiban Aman Rizal dalam pernyataan sikapnya seperti dikutip Tempo.
Selain itu, dia mengatakan, warga Desa Kohod juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti rekomendasi Jaksa.
Menurut Kejaksaan Agung, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan atau hak guna bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan aparatur negara.
"Kami menolak kasus pagar laut berhenti dan hanya menjerat pada empat tersangka," ujar Aman Rizal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten. Penangguhan itu diberikan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.
"Maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani dalam keterangan tertulis.
Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas perkara keempat tersangka karena dinilai belum lengkap atau P19.
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, menyatakan bahwa secara hukum penangguhan penahanan dimungkinkan karena pasal yang dikenakan, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” jelas Henri.
Namun, kasus ini belum berhenti sampai di sana. Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan pada 16 April 2025 lalu dengan catatan agar penyidik mendalami dugaan unsur korupsi dalam kasus tersebut.
Jika unsur korupsi terbukti, maka penyidik bisa kembali melakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Henri pun menegaskan bahwa warga masih percaya penuh pada kinerja Bareskrim dan Kejagung.