Rabu,  19 March 2025

Aksi Sulap SHGB Pagar Laut Bekasi, Yang Terlibat Siap-Siap Tidur Dibui Seperti Kades Kohod

RN/NS
Aksi Sulap SHGB Pagar Laut Bekasi, Yang Terlibat Siap-Siap Tidur Dibui Seperti Kades Kohod
Aksi nelayan meminta bongkar pagar laut.

RN - Pagar laut Bekasi mulai digarap. Polisi menemukan adanya pemalsuan surat dan dokumen pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah mengantongi dugaan pidana. Dia menyebut adanya pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang membuat objek meluas dari tanah hingga ke laut. 

"Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

BERITA TERKAIT :
Bekasi Rawan Pencurian Motor, Dijual Cuma 2 Juta Per Unit 
Parah! Puskesmas Rawa Tembaga Disinyalir Beri Obat Kadaluarsa Bayi Menderita Ruam

Selain itu, Djuhandani mengatakan, terdapat indikasi tindak pidana lain yang terjadi pada Pagar Laut Desa Huripjaya, Bekasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu," katanya.

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya. Mereka terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan di Desa Huripjaya, dan bakal segera menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum. 

"Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," katanya. 

Sebagai informasi, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. 

Adapun Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya sudah menindak tegas enam oknum pegawai di lingkungan lembaga yang dipimpinnya terkait kasus pagar laut di Bekasi.

Menteri Nusron dalam jumpa media di Jakarta, Jumat menyatakan penindakan yang dilakukan dirinya yakni berupa pencopotan jabatan terhadap lima orang, serta pemecatan terhadap satu orang pegawai ATR/BPN.

Dijelaskannya, pihak pertama yang dirinya berikan sanksi yakni FKI yang merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, yang saat ini menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Selanjutnya, sosok RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, kemudian SR yang dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta sosok pegawai berinisial R.

Untuk pegawai yang dipecat dikatakan Nusron yakni berinisial AS. "AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak, ini yang dipecat," kata dia pula.

Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.