RN - Akhirnya Sandra Dewi pasrah. Istri terpidana Harvey Moeis ini sudah mencabut gugatannya terkait perampasan aset di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dengan dicabutnya gugatan tersebut maka aset yang telah dirampas negara tidak lagi menjadi polemik.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
BERITA TERKAIT :Sitaan Korupsi CPO Wilmar Group Rp 13 Triliun, Prabowo: Untuk Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan
Ia mengatakan dengan pencabutan gugatan itu maka jaksa tinggal melakukan eksekusi hukuman badan atau penjara terhadap Harvey Moeis. Selain itu, aset-aset yang disita pun akan dilelang.
Adapun Harvey telah terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah itu dan divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.
Setelahnya, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
Aset Sandra Dewi yang disita Kejagung yakni , sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, Tabungan di bank yang diblokir serta sejumlah tas mewah.
"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," imbuhnya.
Nantinya, kata dia, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis akan disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.
"Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," katanya.
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Pencabutan gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ini.
Hakim Rios mengatakan dalam pertimbangannya Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios.
Hakim Rios menyebut Sandra Dewi dan lainnya melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.