Ahok Dinilai layak Pimpin BUMN
RADAR NONSTOP- Praktisi Hukum Islamic Law Firm, Amsori menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak masalah memimpin badan usaha milik negara.
Alasannya, menurut Amsori hingga saat ini belum ada satupun aturan yang menyatakan bahwa seorang mantan narapidana tidak boleh menduduki jabatan publik.
Bahkan larangan bagi mantan narapidana kasus kejahatan korupsi pun, sambung Amsori, hingga kini masih diperbolehkan untuk memangku jabatan politik.
BERITA TERKAIT :Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?
"Larangan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan politik di legislatif atau kepala daerah hingga masih berupa wacana oleh Komisi Pemilihan Umum, artinya saat ini belum ada aturan definitif soal itu,"terang Amsori, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (29/11/2019).
Kendati demikian, tambah Amsori, bahwa kasus yang menjerat hukum Ahok pun sudah dijalani dengan mendekam di penjara atas dakwaan penistaan agama yang ditimpakan kepadanya.
"Alangkah tak adil bila seseorang harus menjalani hukuman seumur hidupnya akibat perbuatan hukum yang sudah dia jalani kewajiban hukumnya. Kita harus fair dalam melihat persoalan,"ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya menegaskan jangan karena Ahok yang kontroversial dan dianggap penista agama, maka seluruh hak perdatanya harus dimatikan.
Dilain sisi, Amsori berpendapat, jika hal tersebut terus dibiarkan akan mengakibatkan kesan kasus penistaan agama terhadap Ahok lebih kuat dimensi politiknya ketimbang dimensi keagamaannya.
"Ahok memimpin badan usaha milik negara (BUMN) itu tak masalah, karena telah terbukti saat memimpin DKI Jakarta dia punya integritas, pekerja keras, dan amanah untuk membenahi berbagai persoalan yang dihadapinya,"tutup Amsori.