RADAR NONSTOP - Politisi PSI, William Sarana Aditya yakin tidak melanggar kode etik. Soalnya, hingga saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI tidak memberikan sanksi apapun.
William menjelaskan, sejak dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, dirinya sudah memberikan alasan mempublish temuan anggaran janggal lem Aibon senilai Rp 82 miliar dalam KUA-PPAS DKI Jakarta 2020.
“Saya sudah melakukan konfirmasi dan tanya jawab dengan anggota BK, dan hingga saat ini belum ada keputusan apapun. Apalagi sanksi,” ujar William.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Dengan tidak adanya keputusan dari BK, apalagi sanksi, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini menyakini tidak ada kode etik yang dilanggar dengan membuka anggaran ke publik meski belum dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, dia menilai jika anggaran yang dibuka ke publik merupakan hasil pembahasan merupakan kemunduran.
“Kalau saya sesuai prinsip akan membuka anggaran di DKI. Dan saya akan tetap menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi dengan konstituen saya. Saya nggak mau kompromi. Menurut saya tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.