RADAR NONSTOP - Roni hanya bisa tepok jidat. Hari ini (Minggu 24/11) adalah hari terakhir dirinya main skuter listrik (skutris). Sebab, terhitung Senin (25/11/2019), skutris bakal dikenakan tilang.
Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Skutris kerap dituduh mengganggu lalu lintas dan merusak beberapa fasilitas umum milik DKI Jakarta. Sebut saja, JPO tanpa atap di kawasan Jalan Sudirman.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Dasar hukun yang digunakan yakni Pasal 282 juncto 104 ayat (3). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu.
"Mungkin hari ini saja bebas. Besok Senin sudah tidak karena akan ada tilang," ungkap karyawan swasta ini, Minggu (24/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pengendara skuter listrik akan dikenakan tilang apabila menggunakan otoped tersebut di jalur yang tidak semestinya. Pasalnya, skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, atas seizin pengelola atau pemilik kawasan.
Diketahui, skutris atau otoped hanya bisa dinikmati di kawasan bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol. "Kalau dikatakan kecewa ya kecewa dengan aksi tilang. Tapi mungkin ini buat kebaikan dan keselamatan jadi kita terima saja," ungkap Lucky warga Pondok Indah, Jaksel.