RN - Permainan SEW akhirnya terbongkar. Wanita 44 tahun yang tak lain Direktur PT Artha Eka Global Asia atau Aega ditangkap polisi.
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus produsen MinyaKita Ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Adalah SEW (44) yang tak lain Direktur PT Artha Eka Global Asia atau Aega.
SEW berafiliasi dengan AW yang sebelumnya telah diciduk terlebih dahulu dalam penggerebekan produsen MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu.
BERITA TERKAIT :Takeran MinyaKita Dipotong Menyebar Di Jakarta, Jual 1 Liter Tapi Cuma 800 ML
Wanita berusia 44 tahun ini diamankan di sebuah apartemen yang ada di Karawang, Jawa Barat, saat bersembunyi pada 14 Maret 2025. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, sebelum penangkapan penyidik telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara sehingga ditetapkan SEW sebagai tersangka kedua selain AW.
"SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter dan kardus MinyakKita,"kata Yudis saat dihubungi awak media, Jumat (14/3/2025).
Yudis mengungkapkan jika SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih sebesar Rp 12 juta perbulan. "Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,"terangnya.
Meski demikian, Yudis mengaku masih mendalami terkait kasus perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM). "Kasus ini akan terus kami dalami sebagai komitmen kami memberantas mafia MinyaKita," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan.
Adalah AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal. Dia memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.
Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"AW adalah Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,"kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dikutip, Kamis (13/3/2025).