RADAR NONSTOP - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang akan dilakukan oleh DPRD melanggar konstitusi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/9).
"Ya itu melanggar konstistusi UUD 45. Aturan yang menentukan wakil kepala daerah dipilih baik langsung oleh rakyat atau dipilih oleh dewan itu perlu diuji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab tidak ada satu kata pun, atau kalimat pada UUD 45 yang menyebutkan tentang pemilihan wakil kepala daerah," kata Sugiyanto.
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
Anggoya Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menegaskan, ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7).
"Itu artinya yang dipilh kepala daerahnya saja, wakil kepala daerah tidak disebutkan untuk ikut dipilih. Bila kepala daerah terpilih berhenti maka logis dilakukan pemilihan oleh dewan atas usulan penganti dari partai politik pengusung. Tetapi menjadi aneh bila wakil kepala daerah yang berhenti dan dipilih oleh dewan," ujarnya.
Begitu juga dengan pilkada, lanjut Sugiyanto, yang dipilih seharusnya adalah jabatan gubernur. Namun, lantaran UU mengatur partai politik pengusung satu paket gubernur beserta wakil maka yang dipilih rakyat sejatinya hanya gubernurnya saja, bukan memilih wakil guburnurnya.
Sugiyanto menegaskan, konsekuensi dari ketentuan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) dapat diartikan bahwa tidak ada pemilihan hanya khusus untuk memilih jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
Sehingga ketika wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota terpilih saat pilkada itu berhenti, maka pengantinya tidak boleh dipilih oleh dewan melainkan hanya diusulkan saja oleh partai politik pengusung untuk dilantik oleh kepala daerah.
"Jadi partai politik atau gabungan partai politik harus jelas sejak awal. Siapa yang diusung, kepala daerah atau wakil kepala daerah. Nah, bila dalam perjalanannya wakil kepala daerah mundur maka pengantinya adalah hak partai politik pengusung wakil kepala daerah," tuturnya.
Sugiyanto berharap, pengganti Sandiaga Uno tidak perlu dipersoalkan. Sebab, sudah jelas dan terang bahwa saat pilkada lalu Gerindra mengusulkan Sandiaga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penggantinya adalah menjadi hak Partai Gerindra.
"Jangan bebani Gubernur Anies dengan pro kontra penganti Sandi. Partai PKS harus legowo wagub pengganti Sandiaga Uno adalah milik Partai Gerindra. Karena saat maju pilgub DKI Jakarta, Sandiaga Uno adalah kader Gerindra. Sebaiknya Partai Gerindra dan PKS duduk bersama mencari formulasi yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi," pungkasnya.