RADAR NONSTOP- Sekitar 500 petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan dipersiapkan untuk mengawal jalannya eksekusi tanah negara di Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (12/12/2019).
Namun, ratusan petugas gabungan itu terpaksa harus balik kanan lantaran eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (12/12/2019) urung dilaksanakan.
Pasalnya, kedua belah pihak antara warga dan pihak Kementrian Agama (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) bersepakat memundurkan jadwal pembongkaran paksa.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dilokasi menyampaikan, juru sita Kejaksaan Tangerang sempat membacakan pelaksanaan eksekusi putusan sebelum negosiasi antara pihak warga dan UIN Jakarta sepakat memundurkan jadwal pembongkaran.
Seperti diketahui, putusan itu berdasarkan surat Mahkamah Agung RI nomor : 1452 K/Pid/1994/tanggal 30 November 1994 Jo putusan pengadilan Jawa Barat nomor : 102/1994/PT. BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo Putusan Pengadilan Tangerang Nomor 21/Pid. sus/1993/PN. TNG tanggal 28 Mei 1994 terhadap tanah milik Kementrian Agama.
Sementara kuasa hukum warga, Muhammad Sirot, dalam kesempatan itu meminta kepada pihak Kementrian Agama RI untuk memundurkan jadwal pembongkaran bangunan. Menurut Sirot, masih banyak barang berharga milik warga yang belum dapat diselamatkan.
"Kami meminta waktu eksekusi diundur kepada pihak Kementrian Agama, sebab masih banyak barang berharga yang belum diselamatkan. Kami minta waktu biar warga bisa menjual bangunan kepada orang lain, sebab pihak UIN tidak memberikan kompensasi,"jelas Muhammad Sirot.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Kementrian Agama RI, Syafrizal mengaku pihaknya tidak dapat memberikan toleransi waktu panjang kepada warga yang menempati tanah negara.
Menurut Syafrizal, pihaknya hanya memberikan waktu selama tiga hari kepada warga untuk diberikan kesempatan mengambil barang-barang berharga miliknya sebelum bangunan yang berdiri diatas tanah Kementrian Agama diratakan dengan tanah.
"Hasil keputusan di Pengadilan bahwa hari ini eksekusi, hasil eksekusi itu sekarang harus diselesaikan. Persoalannya adalah tentu ada kemanusiaan, dari kita kemanusiaan itu menurut saya harus jangan menyalahi hukum.
“Saya memberi waktu tiga hari untuk ngambil barang barang,"terang Syafrizal.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sulaiman Sembiring menyampaikan, kedua belah pihak saling sepakat memberikan waktu mundur selama 6 hari.
Keputusan itu, kata Sulaiman, berdasarkan kesepakatan bersama antara warga dan UIN Jakarta setelah melakukan negosiasi meminta waktu mundur eksekusi.
"Dari hasil kesepakatan bersama, hasil negosiasi tadi saling bersepakat bahwa pembongkaran disepakati mundur 6 hari terhitung dari sekarang,"jelas Sulaiman Sembiring.