Sabtu,  23 November 2024

Tersangka Persekusi Sudah Ditahan

Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Semoga Semua Kasus Ditangani Seperti Ini

RN/CR
Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Semoga Semua Kasus Ditangani Seperti Ini
Pelaku persekusi 2 anggota Banser NU berinisial HA (tengah) saat mengakui perbuatannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019)

RADAR NONSTOP - Gerak cepat dan tangkas petugas kepolisian dalam menangani dugaan persekusi anggota Banser pantas diacungi jempol.

Dalam tiga hari, sejak video dugaan persekusi tersebut viral, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan sudah berhasil membekuk dan menahan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku intimidasi yang berinisial HA sebagai tersangka dan sudah ditahan.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Andi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.

Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban intimidasi oleh orang yang tidak dikenal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Peristiwa intimidasi terjadi ketika dua korban sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok, pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua korban sempat diberhentikan di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, oleh pelaku, salah satu korban diinterogasi, diancam, hingga dipaksa bertakbir.

Intimidasi itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Setelah kejadian, dua anggota Banser kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan, yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel.

Polisi menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).

HS (45) warga Pondok Pinang memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja aparat yang dalam waktu 48 sudah berhasil membekuk pelaku. Dia berharap, kedepannya, gerak cepat Polisi juga diterapkan pada kasus - kasus lainnya. “Mudah - mudah gerak cepat seperti ini tidak hanya pada kasus ini saja,” harapnya.