RADAR NONSTOP - Perumda Pasar Jaya berkomitmen agar seluruh pasar tradisional yang ada dibawah pengelolaanya bisa memiliki jaminan mutu halal.
Karena itu Pasar Jaya mendorong seluruh pasar agar memiliki sertifikasi dan jaminan mutu halal tersebut.
Hal ini juga mengingat bahwa keberadaan pasar tradisional di DKI Jakarta memiliki peran yang cukup signifikan dalam roda perekonomian.
BERITA TERKAIT :Sarana Jaya Sukses Susun Roadmap CSR Mengacu ISO 26000:2010
Perumda Sarana Jaya Tegaskan Komitmen Kebangkitan Perusahaan
Terutama bagi mereka yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah.
Untuk program ini ada dua pasar yang menjadi pilot project yaitu Pasar Mayestik dan Pasar Kramat Jati. Pemilihan kedua pasar ini adalah karena dua pasar tersebut sudah tersertifikasi SNI 8125 : 2015 dan karena pasar ini dinilai siap dari aspek kesiapan manajemen dan fisik bangunan.
“Hal ini sejalan dengan program pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan kota Jakarta menjadi destinasi wisata halal terbaik di dunia, karenanya Pasar Jaya juga selaku pengelola pasar tradisional mendukung program tersebut dengan mendorong pasar tradisional bersertifikat dan memiliki jaminan mutu halal,” ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
Menurutnya untuk kedua pasar yang dimaksud sudah dilakukan sejumlah tahapan dalam upaya mendapatkan sertifikasi dan sistem jaminan mutu halal. Program ini sendiri menggandeng LPPOM MUI DKI Jakarta yang bertugas mengatur regulasi halal.
Adapun pelaksanaan program sertifikasi halal ini dilakukan dalam sejumlah tahapan yang diawali dengan survey bersama tim manajemen halal didampingi konsultan yang telah bekerjasama dengan Pasar Jaya. Saat survey dilakukan hasilnya dilakukan penutupan pembuangan daging halal dan non halal disertai dengan pemasangan CCTV.
Tahapan berikutnya yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Kramat Jati dan Pasar Mayestik. Hal ini dimaksudkan agar pedagang bersedia ikut serta mendukung program tersebut dengan jaminan halal. Kemudian tim melakukan identifikasi sejumlah data termasuk data identitas pedagang, supplier daging dan surat pernyataan bersedia mengikuti rangkaian sertifikasi dan jaminan mutu halal. Kemudian juga ada kegiatan Inhouse Training kepada tim manajemen halal.
Selanjutnya setelah pelaksanaan pelatihan maka dilakukan audit internal yang dilakukan oleh tim manajemen halal di Pasar Kramat Jati dan Pasar Mayestik lalu dikaji ulang manajemen review manual book sertifikasi jaminan mutu halal. Setelahnya dilakukan audit Eksternal oleh LPPOM MUI DKI Jakarta. Setelah semua tahapan selesai maka didapatkan perolehan sertifikasi jaminan mutu halal di kedua pasar tersebut.
Dari tahapan yang sudah dilakukan tersebut maka kebijakan pasar halal di seluruh pasar tradisional yang dikelola oleh Pasar Jaya berkomitmen untuk hanya menghasilkan dan memasarkan daging halal secara konsisten dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen serta mengutamakan mutu halal daging yang dijual di Pasar Kramat Jati dan Pasar Mayestik.
Kemudian langkah berikutnya menjamin seluruh daging yang masuk kepada para pedagang Pasar Kramat Jati dan Pasar Mayestik telah disetujui prosesnya oleh LPPOM MUI, menjamin sistem produksi yang bersih serta bebas dari bahan haram dan najis.
Kemudian menyediakan program dalam hal melaksanakan pengawasan jaminan mutu halal dengan audit internal minimal satu kali dalam enam bulan dan melakukan pelatihan tim manajemen halal sebanyak satu kali dalam setahun. Untuk yang terakhir adalah melakukan sosialisasi kebijakan mutu halal ke seluruh pemangku kepentingan melalui pelatihan, memo internal, spanduk, poster dan bentuk sosialiasi lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.