RADAR NONSTOP-Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Tenaga Pendidik Indonesia (LKBH Tendikindo), mengaku prihatin soal dunia pendidikan.
Apalagi dalam kurun waktu 2019 lalu, banyak terjadi kasus yang membuat pemilik gelar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut kehilangan pamor di ruang lingkup kerjanya.
Seperti dalam kasus orang tua murid menganiaya guru didalam kelas. Selain itu, tidak sedikit peristiwa pelecehan yang dilakukan murid kepada gurunya di sekolah.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Mengutip Pernyataan Jhon F Kennedy, Para Pengurus RT di RW 11 Penjaringan Berikan Bantuan
Dengan adanya berbagai peristiwa itu, LKBH Tendikindo meminta kepada pemerintah agar Pasal 14 undang-undang tentang guru dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tentang guru didalam Permendikbud.
Alasannya, hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sebagai pengajar.
Menurut praktisi hukum LKBH Tendikindo, Amsori melalui rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, dalam Pasal 14 Undang-undang guru telah mencantumkan sejumlah hak yang dimiliki seorang guru.
Hak tersebut antara lain, hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas, hak atas kekayaan intelektual, serta memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan terhadap siswa berdasarkan pada kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya PP atau Permendikbud tentang guru, saya yakin para pendidik mendapat perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta memiliki hak atas karya intelektual, ketika mereka menghadapi masalah dalam melaksanakan tugas di lapangan,"terang Ansori seperti rilis yang berhasil diterima wartawan, Senin (6/1/2020).
Kendati demikian, Amsori menilai wacana perlindungan terhadap guru yang dibentuk pemerintah dengan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK) belum berjalan efektif.
Dengan begitu, untuk memberikan perlindungan terhadap guru, Ansori menyarankan agar pemerintah segera membentuk lembaga independen berupa Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI).
"Tugas KPGI adalah mendorong efektifitas penyelenggaraan perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik bagi guru sekolah di bawah Kemendikbud maupun guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama," kata Amsori.
Dengan demikian, LKBH Tendikindo menegaskan, bahwa perlindungan terhadap para pendidik bersifat mendesak untuk dilakukan. Hal itu lantaran agar para guru memperoleh perlindungan hukum dan dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman.