RADAR NONSTOP - Jika Anda berkantor di ruko sebaiknya hati-hati. Karena, ada ribuan gedung berlantai empat di Jakarta rawan roboh.
Pemilik gedung dinilai kerap menyepelekan aturan kontruksi pembangunan. Seperti diberitkan, runtuhnya gedung berlantai empat di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2020 pagi, telah melukai tiga orang.
Saat ini, Pemprov DKI masih menelusuri penyebab gedung tersebut bisa runtuh.
BERITA TERKAIT :Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menngaku, kualitas bangunan banyak yang terlalu rapuh.
Heru menjelaskan, izin mendirikan bangunan itu pastinya sudah ada ketentuan dan lada saat izin semuanya tentu memenuhi ketentuan tersebut. Namun, pemerintah tidak mungkin bisa mengawasi tekhnis pengerjaan di lapangan. Apalagi undang-undang kontruksi itu bukan berada di Dinas.
Berdasarkan catatannya, kata Heru, gedung berlantai empat di Jakarta kerap menyepelekan aturan undang-undang kontruksi. Dimana ada salah satu kewajiban konsultan pengawas yang ditunjuk pengelola gedung malah melindungi pemilik dengan tidak lakukan pengawasan.
Adapun jumlah gedung empat lantai di Jakarta itu, kata Heru, yaitu berjumlah sekitar empat ribu. Sedangkan jumlah gedung tinggi lebih dari delapan lantai mencapai seribu. Menurutnya, kebanyakan gedung-gedung tersebut memiliki izin.
"Ya kalau tidak memiliki izin kami akan tertibkan. Tapi data yang tidak punya izin itu kami diberitahu oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dari situ baru kami tertibkan. Jakarta itu yang tidak memiliki IMB kebanyakan rumah tinggal," jelasnya.