Jumat,  29 November 2024

Pergub Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai, Anies Banjir Dukungan Dari DPRD

RN/CR
Pergub Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai, Anies Banjir Dukungan Dari DPRD
Anies Baswedan bersama Ichwanul Muslimin

RADAR NONSTOP - Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta terus mendapatkan dukungan.

Gubernur DKI, Anies Baswedan diminta, konsisten menjalankan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin meminta, Gubernur Anies tak perlu ikut berpolemik oleh segelintir orang yang terus mempersoalkan kebijakan penggunaan sampah satu kali pakai.

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

Sekarang, lebih baik Pemprov DKI gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. ’’Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastik. Efeknya, tidak sekarang. Tapi ini jangka panjang menjaga lingkungan,’’ kata Anul, sapaan akrab Ikhwanul Muslimin di DPRD DKI, Jumat (10/1/2019).

Dia menjelaskan, sampah plastik bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur. Bahkan, hancurnya plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru hancur secara sempurna. ’’Saya juga usulkan, agar Pemprov juga menerbitkan regulasi penggunaan plastik organik,’’ jelas dia.

Karena itu, kata politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Anies tidak perlu ragu adanya protes dari pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan plastik. 

Semestinya, mereka harus bisa membiasakan dengan kantong sekali pakai. ’’Bagaimana penyediaan pengganti kantong plastik. Pelaku usaha harus siapkan itu. Bisa siapkan goodie bag atau apa pub, kantong ramah lingkungan,’’ jelas dia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI mengungkapkan, efek dari sampah plastik bisa mencemari tanah, air, laut, dan bahkan udara. Apalagi, ada racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan - hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.

’’Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan diawal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang,’’ urainya.

Dia menjelaskan, pasal 5 dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan menyatakan, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat.

Tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Ini mesti ada pengawasan. Artinya, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berjalan. Saya katakana, harus dibiasakan. Nanti, lama-lama juga warga terbiasa,’’ tandas Anul.