Jumat,  22 November 2024

Investasi Bodong Memiles

Polisi Hendak Periksa Mulan Jameela, Kuasa Hukum: Harus Izin Presiden Jokowi

RN/CR
Polisi Hendak Periksa Mulan Jameela, Kuasa Hukum: Harus Izin Presiden Jokowi
Mulan Jameela -Net

RADAR NONSTOP - Keinginan Polda Jawa Timur untuk memanggil dan memeriksa Mulan Jameela tampaknya bakal kandas.

Soalnya, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis sudah memberikan warning cukup berat. Jika kepolisian tetap ngotot ingin panggil dan periksa Mulan, maka harus ada izin dari Presiden Jokowi.

Ali menyatakan izin tertulis dari Jokowi diperlukan karena Mulan, selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

BERITA TERKAIT :
Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar

"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," kata Ali dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir CNN, Sabtu (11/1/201).

Ali juga menegaskan bahwa Mulan tidak ada kaitan dengan Memiles. Dijelaskannya, berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal 5 Desember 2019 antara pihak koordinator bakat sebagai pihak pertama dengan Republik Cinta Management (RCM) sebagai pihak kedua, tidak ada satu pasal pun yang berbunyi tentang hak dan kewajiban Mulan Jameela melakukan promosi untuk Memiles.

Dengan kata lain, Mulan hanya sekadar mengisi acara yang digelar Memiles. Tidak ada kaitan apa pun dengan investasi bodong tersebut.

"Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut Mulan Jameela hanya tampil sebagai pengisi acara," tuturnya.

Berangkat dari itu, Ali menambahkan pihaknya mengimbau semua pihak tidak menuding keterlibatan kliennya dalam kasus Memilies.

Diketahui, Polda Jawa Timur berencana memanggil penyanyi yang kini anggota DPR fraksi Gerindra Mulan Jameela untuk diperiksa atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.

Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).

"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2019).

Sejauh ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni KTM, FS, ML dan PH. polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.