Minggu,  19 January 2025

PT Taspen Jebol 1 Triliun, KPK Harus Borgol Semua Yang Terlibat 

RN/NS
PT Taspen Jebol 1 Triliun, KPK Harus Borgol Semua Yang Terlibat 
Ilustrasi

RN - KPK masih menyelidiki kasus korupsi PT Taspen (Persero). Tim penyidik KPK baru menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. 

Masalah muncul karena kegiatan investasi tahun anggaran 2019 sekitar Rp 1 triliun. Diketahui, apartemen tersebut dalam penguasaan tersangka Antonius N.S. Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1).

BERITA TERKAIT :
Waspada, Arisan Dan Investasi Menjadi Modus Baru Penipuan 

Sementara itu, pada 16 dan 17 Januari kemarin, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah, satu apartemen dan satu kantor di wilayah Jabodetabek.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta.

"Termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ucap Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyampaikan apresiasi terhadap para pihak yang beriktikad baik dan memilih bekerja sama untuk mengungkap perkara. Kata Tessa, sikap kooperatif tersebut akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK.

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025. Tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan senilai sekitar Rp300 juta serta sejumlah tas mewah, beberapa dokumen atau surat terkait kepemilikan aset dan BBE.

Sejauh ini ada dua tersangka yang diproses KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Mereka ialah Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM)Ekiawan Heri Primaryanto.

Menurut KPK, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.