RADAR NONSTOP- Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum memiliki pengadilan sendiri. Kota yang dihasilkan dari pemekaran Kabupaten Tangerang sejak berdiri pada 26 November 2008 lalu masih menginduk di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam penyelesaian perkara.
Jaksa Agung RI, Sinatiar Burhanudin menyampaikan, pihaknya menginginkan keberadaan pengadilan di Tangsel. Namun hal itu menurut jaksa agung masih moratorium meski sudah diusulkan.
"Pengennya sih ada, tetapi tadi saya sudah bicara dengan pak ketua, kan ini sudah diusulkan. Katanya masih moratorium,"terang Sanitiar Burhanudin, saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dalam peresemian kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jum'at (17/1/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Seperti diketahui, masyarakat kota Tangerang Selatan dalam urusan mencari peradilan masih bolak-balik dari Tangerang Selatan ke Kota Tangerang dengan jarak tempuh sekitar satu jam.