RADAR NONSTOP - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengklarifikasi keberadaan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ke KPU, Harun Masiku.
Menurut Ronny, Harun telah berada di Indonesia pada Selasa (7/1). “Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," kata Ronny dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/1/2020).
Menurut jenderal polisi purnawirawan bintang dua ini, ada kesalahan teknis yang membuat pihaknya hanya mencatat kepergian Harun ke Singapura pada Senin (6/1). Namun, Ditjen Imigrasi tidak mencatat kedatangan politikus PDIP itu pada keesokan harinya.
BERITA TERKAIT :PPN 12 Persen Usulan PDIP Saat Masih Mesra Dengan Jokowi, Prabowo Cuma Cuci Piring
Hidup Mati Kader Banteng Untuk Megawati
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika HM melintas masuk," kata dia.
Meski demikian, Ronny menekankan, informasi kepulangan Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020 telah ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri. Menurut Ronny, hal itu merupakan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku berada di Singapura. Harun yang merupakan politikus PDIP itu diklaim berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.