Senin,  25 November 2024

Revitalisasi Monas

Himbauannya Tak Digubris Pemprov, Wibawa Ida PDIP Di Mata Pemprov Nihil?

RN/CR
Himbauannya Tak Digubris Pemprov, Wibawa Ida PDIP Di Mata Pemprov Nihil?
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah -Net

RADAR NONSTOP - Wibawa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, perlu dipertanyakan. Pasalnya, meski telah menghimbau agar revitalisasi Monas dihentikan, namun Pemprov DKI tetap keukeuh dan cuek.

Hal ini terlihat jelas saat Ida yang juga politisi PDIP itu meminta dan mendesak Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas.

Ida meminta agar revitalisasi Monas dihentikan karena belum mendapatkan rekomendasi Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka.

BERITA TERKAIT :
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 
Apresiasi Marullah Jadi Sekda Lagi, FPPJ: Harus Rangkul Aktivis Jakarta

"Karena berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah Rabu (22/1/2020).

Revitalisasi Lanjut Terus

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, dengan tegas membantah statemen Ida tersebut.

Bang Ipul menegaskan, tugas dan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam konteks pengelolaan atau revitalisasi Monas.

Kewenangan gubernur tersebut, tegas Bang Ipul, diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. 

"Acuannya ke mana, tetap Keppres 25 tahun 1995, kita taat pada Keppres itu. Dalam pasal 6 Keppres itu disebutkan Gubernur sebagai Ketua Badan Pelaksana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Saefullah menyatakan dalam pasal 7 poin a dijelaskan bahwa Badan Pelaksana mempunyai beberapa tugas. Salah satu tugas yang diemban gubernur di antaranya ialah membuat rencana pemanfaatan ruang. 

"Tugas yang kedua dikaitkan dengan sistem transportasi. Tugas yang ketiga tentang pertamanan. Kemudian arsitektur dan estetika bangunan," ujar dia.

"Kemudian ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi sangat luas tugas gubernur dalam Keppres ini," lanjut Saefullah.

Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.