RADAR NONSTOP – Dugaan kasus bully dan pengeroyokan murid yang terjadi di Al Azhar Sumarecon Kota Bekasi mengundang perhatian.
IKKIMSI (Ikatan Kajian Intelektual Muda Kota Bekasi) meminta kepada Walikota, Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi bertindak terkait kasus tersebut.
Menurut Ketua Presidium IKKIMSI Richi Ramdhani, kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh salah satu murid yang berinisial P merupakan dugaan tindakan kriminal.
BERITA TERKAIT :Dirujak DPR, Menteri HAM Natalius Pigai Siap Dibully Dan Dicaci
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully
"Sekolah itu merupakan lembaga pendidikan. Anak yang kurang pengetahuannya dididik dan dibina biar jadi anak yang cerdas dan bermanfaat. Anak yang bandel dididik dan dibina jadi akan yang sholeh. Nah, itu fungsi sekolah menurut saya. Lantas, jika ada anak murid di-bully, dikeroyok maka mana proses pembinaan, pendidikan oleh pihak sekolah! Sebab, perbuatan itu merupakan kriminal murni," terang Richi di GOR Kota Bekasi.
Richi juga mengatakan, kasus kekerasan bully dan pengeroyokan itu masuk dalam tindak pidana. "Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pihak sekolah harus bertanggung jawab, dan bukan anaknya yang dicari kesalahan seperti berita yang sedang heboh sekarang ini," tutur dia.
Richi juga menyebut, Pemerintah Kota Bekasi jangan pasif dengan kasus-kasus seperti ini. "Sebab kasus dugaan bully dan pengeroyokan terhadap murid merupakan perbuatan kekerasan yang berdampak kepada pertumbuhan anak di masa depan. Karena, bisa jadi anak-anak yang terkena kasus bully dendam dan mereka akan melakukan hal yang sama kepada adik kelas mereka," ujarnya.
"Warga Bekasi harus menentang dugaan perbuatan bully di sekolah Al Azhar Sumarecon dan dimana saja. Stop sekarang juga," tegas Richi.
Sebelumnya, seorang murid berinisial P diduga mengalami tindakan bully dan pengeroyokan. Ironisnya, sebagai korban P malah diminta pihak sekolah untuk keluar dari SMP Al Azhar Sumarecon.
Pihak orangtua tidak menerima dan meminta keadilan serta melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi.
Sumarwanto, Humas Sekolah Al Azhar dalam keterangan tertulis menyatakan, Senin, (9/12/2019), mengatakan, tidak pernah ada aksi pengeroyokan yang dilakukan senior kelas terhadap siswa P.