RADAR NONSTOP- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperketat perlindungan terhadap wabah virus Corona (2019-nCov). Perlindungan itu khususnya diperketat terhadap anak, Senin (3/2/2020).
KPAI menyampaikan, melalui rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), sesuai dengan data yang disampaikan oleh organisasi kesehatan dunia, Novel coronavirus 2019 (2019-nCoV) atau Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China, saat ini telah menyebar ke 25 negara lebih.
Dalam rilis itu disebutkan, keadaan ini tentu mengkhawatirkan otoritas kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Pasalnya, sebanyak 11.945 (termasuk 11.822 di China, Hong Kong dan Makau) mengkonfirmasi kasus infeksi corona virus baru termasuk 259 kematian telah dilaporkan di seluruh dunia pada 1 Februari 2020.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana
Kendati demikian, KPAI menerangkan bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan wabah Virus Corona Wuhan sebagai darurat kesehatan masyarakat global.
Dalam keterangan tersebut, Amerika Serikat disebut juga menyatakan wabah itu sebagai darurat kesehatan masyarakat pada 1 Februari.
Bahkan, bandara di seluruh dunia mengerahkan langkah-langkah skrining untuk mengisolasi penumpang dengan gejala yang terkait dengan penyakit tersebut untuk menahan penyebaran penyakit.
Menurut komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty menyampaikan, dari 25 negara yang telah mengkonfirmasi kejadian kasus ini, Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Padahal, kata Sitti, interaksi masyarakat Indonesia dengan China cukup intens.
"Kita bersyukur, bahwa sampai saat ini, Indonesia tidak termasuk ke dalam 20 lebih negara yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, namun sisi lain kita perlu memastikan bahwa Indonesia memang sudah cukup optimal dalam melakukan deteksi dini kejadian ini." terang Sitti Hikmawatty.
Dengan begitu, KPAI berharap Kementrian Kesehatan perlu menyampaikan kesiapan dalam menghadapi bencana seperti virus Corona.
"Kita semua berharap, tiadanya laporan temuan kasus ini, memang karena tiadanya kasus, dan bukan karena sebab lain seperti keterbatasan alat deteksi ataupun ketidak sigapan petugas. Kementerian kesehatan perlu sampaikan kesiapannya lagi dalam menghadapi bencana ini." jelasnya.
KPAI menjelaskan, dengan adanya peristiwa virus Corona, Indonesia memiliki resiko tinggi terjangkit penyebaran virus yang mematikan tersebut. Resiko itu, menurut KPAI, akan semakin bertambah besar jika menyangkut masalah anak.
Pasalnya, anak-anak memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan orang dewasa, karenanya mereka perlu perlindungan yang lebih optimal lagi.
"Kami mengingatkan, bahwa jumlah penduduk usia anak di Indonesia ini mencapai sepertiga populasi penduduk Indonesia, yakni sekitar 84 juta jiwa. Tentunya ini harus menjadi dasar pertimbangan khusus bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah strategis pencegahan penularan virus yang berbahaya ini," ungkap Sitti Hikmawatty.
Dengan memperketat perlindungan virus Corona terutama pada anak lantaran pihaknya khawatir, sebab jika sampai ada penduduk yang terjangkiti virus ini, kata Sitti, maka daya sebarnya akan cukup tinggi di Indonesia. Karena, kata dia, pertimbangan populasi anak yang tinggi tersebut.
"Bisa dibilang satu dari tiga penduduk Indonesia adalah anak, tentunya ini menimbulkan resiko kerentanan yang tidak sama dibandingkan negara lain dengan komposisi jumlah penduduk usia anak yang lebih sedikit. Perlu dicari upaya lain yang lebih progresif guna menangkal penyebaran virus ini," tegasnya.
Selain pada pemerintah, KPAI juga mengingatkan agar para orang tua menjaga dan mengajarkan pola hidup yang sehat pada anak-anak.
Terutama cuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas tertentu, menggunakan masker untuk pengamanan, serta melaksanakan anjuran positif yang telah disampaikan oleh kementerian kesehatan RI.