Jumat,  22 November 2024

Pasien Klinik Aborsi Dari Mahasiswa Hingga Pasangan Selingkuh, 903 Janin Sudah Digugurkan  

NS/RN
Pasien Klinik Aborsi Dari Mahasiswa Hingga Pasangan Selingkuh, 903 Janin Sudah Digugurkan  
Klinik aborsi di Paseban, Jakpus digerebek polisi.

RADAR NONSTOP - Klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat ternyata selalu ramai. Walau tidak dipasang plang nama, tapi klinik ini sudah dikenal. 

"Namanya klinik Paseban aja. Banyak yang datang," ungkap warga setempat yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/2). 

Kata dia, ada yang masih kuliah hingga pasangan selingkuh. "Saya tahunya tanya dari pegawai klinik. Bahkan pasca digerebek ada juga yang datang tapi kan dah tutup jadi ya balik lagi dong," ungkap pria yang sering nongkrong dekat klinik. 

BERITA TERKAIT :

Biaya praktik aborsi itu berbeda-beda. Untuk usia bayi satu bulan Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Kemudian, Rp4 sampai Rp15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, meraup untung mencapai Rp5,5 miliar selama beroperasi 21 bulan. 

Data dari klinik saat dicek polisi sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/2/2020). 

Diketahui, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp4-15 juta," papar Yusri.

Berdasarkan informasi, Klinik ini sudah beroperasi selama 21 bulan. Dokter A yang lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Tersangka A ternyata pernah terjerat kasus serupa yang ditangani Polres Bekasi. Dia divonis 3 bulan penjara atas kasus ini.

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," tambah Yusri.