RADAR NONSTOP- Badan Tenaga Nuklir (Batan) secara tegas mengambil sikap mendukung pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah Blok A 22, Perumahan Batan Indah, berinisial SM.
Bahkan, SM yang diketahui kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A 22, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), itu pun diakuinya masih aktif sebagai pegawai Batan.
Disisi lain, Batan pun mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal tersebut.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan menjelaskan, secara tegas pihaknya tidak mengizinkan pegawainya menyimpan radioaktif secara ilegal.
Pasalnya, penyimpanan radioaktif secara tidak sah itu pun, kata Antariksawan, tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
"Batan tidak pernah mengizinkan pegawainya penyimpan radioaktif untuk kepentingan pribadi. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan masih menunggu keputusan dari kepolisian," terang Anhar Riza Antariksawan kepada awak media di Gedung 71, Komplek Kawasan Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel, Jum'at (28/2/2020).
Dengan adanya temuan zat radioaktif tersebut, pihak Batan menegaskan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.