Jumat,  22 November 2024

Truk ODOL Gak Bisa Lewat Tol Bakauheni Dan Cikampek 

NS/JPNN/DTC
Truk ODOL Gak Bisa Lewat Tol Bakauheni Dan Cikampek 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Truk ODOL (over dimension dan over load) bakal dilarang tol. ODOL disebut-sebut membuat macet bisa merusak ruas jalan.

Sejalan dengan kebijakan pelarangan truk kelebihan muatan atau ODOL (over dimension dan over load), PT Hutama Karya (Persero) memasang teknologi khusus bernama weight in motion atau WIM di ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Pemasangan teknologi itu dalam rangka menyaring dan menertibkan kendaraan-kendaraan besar atau truk yang masuk ke dalam kategori ODOL.

BERITA TERKAIT :
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Tabrakan Beruntun Di Cipularang, Rem Truk Yang Masuk Tol Harus Dicek 

"Saat ini alat WIM sudah kita pasang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. WIM yang terpasang ini juga sudah dilakukan uji coba bersama dengan Dinas Perhubungan Lampung dan Kepolisian Jalan Raya Lampung,” ujar Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro dalam keterangan resmi, di Jakarta.

Aries mengatakan bahwa terkait penggunaan WIM ini akan kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dalam waktu tiga bulan ke depan.

WIM merupakan alat timbang dinamis untuk menimbang berat kendaraan yang bergerak, serta memberikan hasil apakah kendaraan mengalami kelebihan muat atau tidak.

Cara bekerja WIM yaitu setelah kendaraan telah melewati WIM dan dinyatakan overload/kelebihan muatan, maka secara otomatis kendaraan tersebut tidak dapat melakukan transaksi di gardu masuk.

Selanjutnya pengendara tersebut akan mendapatkan struk yang berisi keterangan muatan dari kendaraan serta instruksi untuk keluar di gerbang tol terdekat.

Sebelumnya pemberlakuan larangan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi di penyeberangan tetap berlaku, meskipun pemerintah telah sepakat pemberlakuan ODOL mundur hingga 1 Januari 2023.