RADAR NONSTOP - Janji Satpol PP DKi Jakarta akan membongkar reklame tanpa izin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta hanya isapan jempol alias omdo.
Faktanya hingga saat ini, tiang - tiang reklame yang disegel pada (21/11/2019) masih berdiri tegar. Bahkan, dari informasi yang dihimpun radarnonstop, izin tiang reklame tersebut sudah terbit.
“Bagaimana mau ditebang, izinnya udah keluar itu,” kata petugas Satpol PP yang tidak bersedia namanya dituliskan.
BERITA TERKAIT :Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah?
Apresiasi Marullah Jadi Sekda Lagi, FPPJ: Harus Rangkul Aktivis Jakarta
Sedangkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut bungkam seribu bahasa, upaya konfirmasi melalui pesan whatsap dicuekin dan tlp tidak diangkat.
Dikutip dari laman detik, tahun lalu (21/11/2019) lalu Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dengan tegas mengatakan akan merobohkan tiang - tiang tersebut. Selain tidak berizin, reklame berdiri diatas trotoar.
"Itu nggak ada izin. Kondisi sekarang sudah disegel," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seperti dilansir detik, Kamis (21/11/2019).
Ada belasan tiang yang berjejer di trotoar. Arifin meminta pemilik reklame membongkar sendiri tiangnya sebelum dirobohkan oleh Satpol PP.
"Ada 14 tiang. Sebaiknya mereka membongkar sendiri. Di Jalan Asia Afrika," kata Arifin.
Diketahui, tiang-tiang reklame berjejer di trotoar jalan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Tiang-tiang reklame itu belum dipasang iklan.
Tiang tersebut disegel oleh Pemprov DKI dengan spanduk berwarna merah dengan spanduk berukuran besar sehingga bisa terlihat jelas oleh pengguna jalan.
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dirobohkan oleh Pemprov DKI Jakarta," demikian tulisan spanduk segel tersebut.
Sekda DKI Bang Ipul Juga Omdo
Omdo alias omong doang soal reklame tidak hanya dilakukan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Hal serupa juga dipraktekan oleh Sekda DKI Jakarta, Saefullah.
Bang Ipul, bahkan lebih parah. Sebab, statemen yang keluar dari mulutnya soal pencabutan izin usaha reklame PT Warna - Warni pada Senin (27 Februari 2017) merupakan hasil rapim (rapat pimpinan) yang digelar pasca tragedi reklame roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Saat itu, dengan gagahnya Bang Ipul mengatakan, pencabutan reklame milik PT Warna Warni itu tidak hanya berlaku di kawasan Slipi. “Untuk seluruhnya punya mereka akan kami cabut. Langsung dicabut,” ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/2/2017) seperti dilansir laman jpnn.
Saefullah menyatakan, seluruh kerugian yang timbul karena robohnya dua reklame di kawasan Slipi menjadi tanggung jawab dari PT Warni Warni. Salah satu reklame yang roboh imbas angin kencang itu menimpa taksi.
“Kerugian materialnya jadi tanggung jawab mereka (PT Warna Warni). 100 persen mereka semua,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Menurut Saefullah, ada kesalahan dalam pemasangan reklame. Karena itu, dia mengatakan, reklame yang melanggar perlu ditebang. Nantinya, reklame akan diganti dengan LED
“Satpol PP kami ingatkan untuk kontrol semua terhadap reklame-reklame. Konstruksinya yang mengkhawatirkan kami tebang saja,” ucap Saefullah.
Dua reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat roboh pada Sabtu (25/2) lalu. Pertama di dekat flyover Slipi, samping Wisma BCA.
Kedua, reklame di dekat RS Harapan Kita dan menimpa taksi yang tengah parkir. Reklame tersebut roboh karena angin kencang.
Terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Arimi Esti, menolak untuk dimintai pendapatnya terkait carut marut reklame di Ibu Kota. “Jangan tanya soal reklame deh, wawancara yang lain aja mas,” pinta Esti tanpa mengemukakan alasannya ogah ditanya soal reklame.